Mubadalah: Konsep Kunci Langgengnya Pernikahan

 

Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang dilakukan oleh seseorang dalam  laku hidup di dunia. Karena itulah, agama (baca: Islam) mengatur dengan seksama ketika diselenggarakannnya ritual tersebut. Pakar tafsir Indonesia kontemporer, profesor M. Quraish Shihab menyebutkan dalam buku Pengantin Al-Qur'an bahwa pernikahan merupakan fitrah manusia. Sebagaimana yang diungkap Al-Qur’an, keberpasangan antara laki-laki dan perempuan menjadi suatu keagungan Allah yang patut dipelajari (baca: Qs. Rum [30]: 21).

Al-Qur'an dibeberapa tempat membahas tentang ritual pernikahan, seperti perintah untuk menikah yang dapat kita temui pada surat An-Nur [24] ayat 32. “Para bujang dan budak laki-laki dan perempuan hendaklah kalian bantu untuk menikah. Jika bujang dan budak itu miskin, mudah-mudahan kelak Allah akan memberi karunia-Nya kepada mereka. Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetaahui keadaan hamba-Nya” (Qs. An-Nur [24]: 32). Ayat ini semakin dikuatkan oleh beberapa riwayat hadis yang memerintahkan para pemuda untuk segera menikah.

Pada ayat yang lain, Al-Qur'an menyebut tujuan dari pernikahan, yaitu sebagai sarana ketenangan hidup baik dhahir maupun batin manusia sebagaimana yang disebutkan dalam  Qs. Rum [30] ayat 21, “Sebagian dari tanda keagungan Allah adalah Allah telah menciptakan dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan hidup bersamanya. Allah tanamkan kecintaan dan kasih saying di antara kalian. Sungguh adanya hidup berpasangan suami istri menjadi bukti adanya kekuasaan Alah bagi orang-orang yang berakal” (Qs. Rum [30]: 21)

Namun demikian, untuk mewujudkan tujuan tersebut bukanlah perkara mudah. Perlu adanya kerjasama dua pihak (suami-istri) untuk merangkai hubungan yang sehat dan menentramkan kedua belah pihak. Seorang suami memiliki hak dan kewajiban kepada istri, menafkahi baik secara lahir maupun batin. Begitu juga sebaliknya, istri mempunyai hak dan kewajiban kepada suaminya. 

Berdasarkan pernyataan di atas, Abi Quraish, penulis tafsir al-Mishbah menafsirkan Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 187. "Hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna,". Yang artinya: "Mereka (istrimu) adalah pakaian untukmu, dan kamu (suami) pun pakaian untuk mereka,". Beliau menjelaskan, maksud redaksi libas (pakaian) disini dapat diartikan 'sesuatu untuk melindungi' sebagaimna fungsi dari pakaian itu sendiri ialah alat untuk melindungi tubuh dari hawa dingin maupun terik matahari. Berasal dari fungsi inilah, beliau mengambil kesimpulan bahwa  seorang suami adalah 'pakaian' (pelindung) bagi istrinya.  Begitu juga sebaliknya, istri juga menjadi 'pakaian' bagi suaminya.

Secara lebih rinci, sebagai ‘pakaian’ bagi istrinya, suami memiliki kewajiban untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan istri (dan anaknya) demi kerlangsungan hidup. Begitu juga seorang istri yang sewajarnya dalam melaksanakan tugas-tugasnya menjadi seorang pemimpin bagi dirinya sendiri sekaligus untuk keluarganya.

Dari sini dapat ditekankan, ayat di atas merupakan indikasi yang riil adanya konsep ketersalingan (mubadalah). Konsep seperti inilah yang akan menghantarkan relasi suami-istri untuk mencapai tujuan dari pernikahan itu sendiri. Konsep mubadalah menurut hemat penulis merupakan kunci sukses dalam menjalani relasi suami-istri. Sudah menjadi kewajiban suami memberikan kasih sayang dengan tulus kepada istrinya, saling menghormati, saling menghargai, saling pengertian, dan lain sebagainya. Begitu juga sebaliknya, istri harus memberikan timbal balik yang setimpal kepada suaminya.

Munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah karena tidak adanya timbal balik yang sepadan antara suami dan istri. Dalam kontks ini Nabi saw memberikan nasihat melalui sebuah riwayat dari Bahz bin Hakim yang pernah bertanya kepada Rasulullah saw. "Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw: wahai Rasulullah, terkait istri-istri kami apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan? Nabi pun menjawab: kamu boleh bersenggama dengannya sesuai selera kamu, berilah ia pakaian ketika kamu bisa berpakaian, dan janganlah mengolok-olok mukanya dan jangan memukul,".(H.R. Abu Dawud)

Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa, suami yang baik adalah suami yang bertanggungjawab kepada istrinya, suami yang selalu memberikan nafkah, pengertian dan tidak mengolok-olok serta melecehkan. Jika demikian halnya dilarang, sudah pasti tindak kekerasan yang sampai menyebabkan adanya cidera pasti diharamkan. 

Memang ada, secara tekstual saah satu ayat Al-Qur’an, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan Tinggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan serta pukullah mereka. Lalu jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar,” (Q.S. an-Nisa [4]: 34). Ayat ini sering disalah pahami sebagai justifikasi kebolehan seorang suami untuk memukul istrinya. Namun demikian tidak sepatutnya kita memahami Al-Qur’an secara tekstual dengan mengesampingkan penjelasan Nabi saw sebagaimana riwayat di atas. 


Komentar