Moderasi Sebagai Penangkal Tumbuhnya Radikalisasi

 

Oleh: Thoriqul Aziz


Akhir-akhir ini Indonesia kembali dikejutkan dengan peristiwa-peristiwa radikalisme seperti pengebomam gereja di Makasar dan penyerangan pos polisi oleh orang tak dikenal. 


Usut punya usut, tindakan tersebut dilakukan oleh umat yang 'mengaku' Islam. Mereka melakukan hal tersebut, katanya dengan dasar berjihad dijalan Allah swt. Hal itu ditengarai dari surat yang ditulis tangan oleh pelaku bom. Meski tidak banyak memakan korban jiwa, tindakan tersebut tetap sebagai bentuk radikalisme yang harus dilawan dari negara Indonesia. 


Sering sekali kejadian-kejadian yang semisal tersebut di Indonesia kontemporer ini mengatasnamakan agama sebagai alat legitimasi. 

Padahal agama tidak mengajarkan tindakan sebagaimana disebut. Sejatinya agama (Islam), yanh dilihat dari katanya saja tidak ada kecenderungan untuk berbuat demikian. Sebaliknya, Islam mengharuskan penganutnya untuk bersikap ramah dan menebar rahmah.


Menurut Yeni Wahid, tindakan radikalisme tersebut pada dasarnya bukan berasal dari agama. Melainkan dari beberapa faktor yang berasal dari pribadi pelaku tindak radikalis tersebut. Faktor tersebut antara lain: pertama, kurang percaya diri. Pelaku radikal sebenarnya tidak yakin dengan apa yang mereka yakini sepenuhnya. Mereka sering galau, terutama dalam hal keberagamaannya.Sehingga mereka sangat mudah untuk direkrut ke dalam kelompok radikal. 


Kedua, Lingkungan. Tidak dapat dipungkiri lingkungan merupakan pembentuk pribadi seseorang yang sangat berpengaruh. Mereka-mereka yang terlibat dalam aksi radikal juga memiliki lingkungan yang demikian.


Ketiga, politik.Faktor ini juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Pasalnya, segala bentuk macam politik yang tidak sesuai dengan yang mereka anut atau tidak adanya kepuasan terhadap pemerintahan yang berkuasa menjadi satu penyebab tindakan radikalis.


Keempat, media sosial. Faktor ini juga berpengaruh besar terhadap tindakan seorang radikalis. Di zaman era digital ini, di zaman yang serba instan, termasuk dengan pemahaman  keberagamaan. Hal inilah yang menyebabkan pendeknya pengetahuan agama dengan hanya membaca atau melihat konten-konten yang cenderung ke arah radikalisme dan dianggapnya sudah benar.


Demikian pembentuk aksi-aksi radikal era sekarang. Meski demikian, sebelum jauh sampai disitu, pada dasarnya tindakan radikal dapat ditanggulangi dengan pemahaman keagamaan secara mendasar dengan baik dan benar. Moderasi Islam adalah bentuk upaya untuk menanggulangi tindakan-tindakan radikal yang ada dalam pribadi seseorang.


Moderasi sendiri berasal dari kata 'moderation' yang berarti orang yang memiliki sikap sedang dan tidak berlebih-lebihan. Dalam redaksi bahasa Arab sering diistilahkan dengan wasathiyah yang menurut Raghib al-Asfahani berarti  titik tengah, seimbang tidak terlalu ke kanan (ifrath) dan tidak terlalu ke kiri (tafrith).


Dalam konteks ini, moderasi diarahkan pada pemhamanan terhadap teks-teks keagamaan, yaitu Alquran dan hadis. Kedua sumber pokok teks tersebut rentan dipahami dengan pemahaman ekstrem.


Yang dimaksud dengan pemahaman ekstrem disini ialah mereka yang tekstualis. Memahami Alquran dan hadis dengan apa yang terucap dalam teks tersebut. Sementara konteksnya dikesampingkan. Begitu juga sebaliknya, sisi ekstrem lainnya ialah dengan memehami Alquran dan hadis dengan konteks semata, dengan mengesampingkan teks yang tertulis. Kedua bentuk pemahaman ini terlalu ekstrem dan perlu untuk diluruskan.


Sementara itu pemahamam moderat ialah dengan mengakomodir keduanya. Pemahaman terhadap teks yang terucap, tetapi juga tidak memgesampingkan konteks. Dalam contoh kasus pemahaman terhadap perintah berperang (qital).


Dalam Alquran ada banyak ayat-ayat yang memerintahkan Nabi saw dan para sahabatnya untuk berperang melawan orang-orang kafir. Diantaranya dalam Qs. al-Hajj: 39-40,  Qs. al-Baqarah/2: 90, dan lain sebagainya. Begitu pula yang diriwayatkan dalam hadis. Seperti yang tertera dalam kitab Sunan Ibnu Majah, misalnya.

 

Memahami perintah demikian, mereka yang tekstualis cenderung bersikap keras terhadap semua orang-orang kafir (non-muslim). Mereka akan memeranginya dimanapun mereka berada. Mereka tidak melihat konteks dimana ia berada, sebagaimana kasus yang ada di Indonesia.


Begitupula sebaliknya,  pemahaman yang 'over' kontekstual memahami perintah perang dengan nuansa non fisik. Seperti perang melawan kebodohan, melawan hawa nafsu, dan yang lainnya. Mereka yang demikian terkadang lupa dengan bunyi teks yang tertulis sehingga tampak tidak meyakini dan bahkan meniadakannya.


Pandangan moderat tidaklah sama dengan kedua kelompok di atas. Pandangan moderat meyakini adanya perintah perang jikalau memang dibutuhkan untuk perang sungguhan. Maksudnya dengan mengangkat senjata dengan musuh yang nyata. Akan tetapi juga tidak meniadakan konteksnya, sehingga perintah perang yang dimaksud jika dalam keadaan aman, bentuk perang tidak hanya ditafsirkan dengan 'mengangkat senjata'. Melainkan dengan bentuk perang non fisik sebagaimana kelompok kedua memahaminya.


Pemahaman moderat ini penting untuk digunakan sebagai cara pandang keagamaan. Karena, memang sebenarnya Islam menjadikan umatnya sebagai umat pertengahan (ummatan wasathan) yang tersurat dalam Qs. al-Baqarah/2: 143. Dengan demikian, membumikan moderasi beragama menjadi hal yang penting dan fundamental.

Komentar