Thoriqul Aziz
Jihad menjadi tema yang sentral dalam Islam. Jihad memiliki cakupan makna yang sangat luas dan sangat kompleks. Namun, sebagian komunitas muslim mempersempit maknanya dengan 'perang mengangkat senjata'. Sementara sebagian yang lain memaknai jihad dengan hanya 'perang tanpa mengangkat senjata', dalam ungkapan yang lain perang melawan setan.
Sebagai contoh, sebagian komunitas muslim mengartikan jihad hanya dengan berperang melawan orang-orang non-muslim, atau bahkan dengan sesama muslim namun berbeda ideologinya. Komunitas ini beranggapan bahwa itulah makna jihad yang sebenarnya, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw dalam memperjuangkan Islam.
Sementara, komunitas lain yang jihad dengan tanpa mengangkat senjata, digunakan untuk menumpas hawa nafsu dalam diri masing-masing. Mereka juga beranggapan bahwa makna jihad inilah yang dibenarkan dalam Islam. Pemahaman ini dianut oleh kaum batini, yang hanya meyakini dan mengamalkan ajaran Islam dengan cara demikian.
Kedua komunitas ini, masing-masing mempunyai landasan dan argumen dengan kitab suci yang diyakini. Akan tetapi, kedua bentuk pemahaman terhadap jihad belum mencakup makna yang komprehensip. Hanya sebagian makna yang diambil. Pemahaman seperti ini akhirnya menjadi bomerang pada komunitas muslim lainnya.
Menurut Fuad Abdul Baqi, dalam al-Mu'jam Mufahras Li al-Fadhil Quran, redaksi yang membahas tentang jihad dilihat dari berbagai derivasinya terdapat sebanyak 41 kali yang tersebar dalam berbagai surat. Kesemua makna jihad itu bermuara pada arti "sungguh-sungguh".
Pemahaman terhadap jihad dalam Alquran tidak boleh hanya secara tekstual apa yang diungkapkan dalam Alquran. Pemahaman jihad harus disertai dengan pemahaman akan konteks juga. Hal ini sangat penting, agar pemahaman terhadap jihad dapat dipahami dengan baik dan benar.
Pemahaman terhadap ayat-ayat jihad dalam Alquran tidak terlepas dari ruang lingkup perjuangan Nabi saw, baik ketika di Makkah maupun di Madinah. Dalam konteks Makkah ayat-ayat jihad bernuansa damai, berbeda dengan ayat-ayat jihad yang turun di Madinah yang lebih bernuansa kekerasan/perang.
Baik konteks Makkah maupun Madinah memiliki orientasi makna jihad yang berbeda. Namun, pada intinya, kedua ayat tersebut memang benar-benar perintah melaksanakan jihad yang benar. Dari sini pula kita dapat mengambil pelajaran bahwa, untuk memahami makna jihad harus disertai pemahaman konteks juga.
Dalam konteks Makkah, Allah tidak menyeru Nabi saw dan umatnya untuk berjihad dengan perang. Karena memang situasi dan kondisi umat saat itu, dari segi kuantitas masih lemah. Berbeda dengan izin perang saat berada di Madinah yang sudah memiliki pondasi atau kekuatan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh.
Kediri, 9 April 2021
Komentar
Posting Komentar