Oleh: Thoriqul Aziz
Salah satu maha karya tafsir Alquran karya ulama Nusantara adalah Tafsir al-Nur yang ditulis oleh Prof. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqiy. Tafsir tersebut ditulis menggunakan bahasa Indonesia lengkap 30 juz. Tafsir ini sudah mengalami beberapa kali cetak. Pada edisi termutakhir (edisi ketiga) tafsir al-Nur berhasil terbukukan menjadi 4 jilid yang diterbitkan oleh Cakrawala publishing, Jakarta tahun 2011.
Ditulis oleh seorang cendekiawan modern, tentu dalam tafsir ini banyak tersimpan pemikiran-pemikiran modern yang "selangkah lebih maju". Pemikiran-pemikirannya terdokumentasikan dalam setiap karya-karya tulisnya dan Tafsir al-Nur adalah salah satu karyanya. Diantara pemikiran-pemikiran tersebut ialah inklusivitas dalam menafsirkan sebuah ayat. Makna dari inklusiv itu sendiri ialah pemahaman atau cara pandang terhadap relasi agama-agama yang ada.
Sebagai contohnya, dalam penafsiran Qs. al-Fatihah/1: 7, yang berbunyi " (yaitu) jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) orang-orang yang Engkau murkai dan orang-orang yang sesat". Ayat ini masih berhubungan dengan ayat sebelumnya, yang berkaitan dengan anjuran terhadap kaum muslim untuk berdoa pada Allah agar diberikan jalan yang lurus dalam menjalani kehidupan dunia.
Dalam ayat ini, terdapat dua redaksi yang penting dalam pembahasan relasi agama-agama, yaitu _al-maghdub_ (orang-orang yang dimurkai) dan _al-dhallin_ (orang-orang yang sesat). Dua redaksi ini menjadi perhatian para mufasir. Sebagian besar ulama salaf, seperti Jalaludin Mahalli dan Jalaludin Suyuti misalnya yang menulis Tafsir Jalalain, dengan berdasarkan sebuah hadis menafsirkan redaksi pertama dengan orang-orang Yahudi dan redaksi kedua ialah orang-orang Nasrani. Penafsiran ini, diamini oleh sebagian mufasir Indonesia. Seperti KH. Shalih Darat dalam Tafsir Fayd al-Rahman dan Tafsir al-Ibriz yang ditulis oleh KH. Bisri Musthofa.
Penafsiran demikian tampak bersifat eksklusiv dan menjadikan komunitas lain "termarjinalkan". Selain itu juga akan memiliki dampak yang tidak baik terhadap relasi dengan agama-agama yang disebut. Penafsiran seperti ini tentu kurang tepat jika dipakai dalam konteks Indonesia yang memiliki masyarakat heterogen.
Berbeda dengan penafsiran di atas, Hasbi menafsirkan ayat ini dengan pemahaman lebih inklusiv. Lebih detailnya, penafsiran kedua redaksi tersebut seperti di bawah ini: " _al-maghdubi 'alaihim_(orang-orang yang dimurkai), yakni mereka yang diberi penjelasan tentang agama yang benar yang di syariatkan oleh Allah, tetapi menolak dan membelakanginya. Mereka tidak memperhatikan dalil-dalil yang dikemukakan karena tetap mengikuti (menaklidi) warisan (agama) nenek moyangnya. Mereka ini kelak akan menghadapi akibat yang sangat buruk, dan dimasukkn ke dalam neraka."
Sementara kata " _adh-dhallin_ (orang-orang yang sesat), yaitu orang yang tidak mengetahui kebenaran atau belum mengetahuinya secara benar. Hal ini terjadi karena risalah atau seruan beragama belum sampai kepada mereka, atau sudah sampai tetapi samar-samar. mereka menjadi sesat karena belum memperoleh petunjuk untuk mencapai tujuan. Golongan ini jika tidak sesat dalam urusan-urusan keduniaan, mereka sesat dalam urusan keakhiratan. Orang-orang yang belum menerima seruan atau dakwah agama, kehidupannya dalam semua aspek akan kacau balau.
Dari dua redaksi tersebut, Hasbi tidak menyebut dua agama di atas (Yahudi dan Nasrani), atau kelompok lain secara sepesifik. Dengan tidak menyebut secara spesifik golongan yang dimurkai dan yang sesat, penafsiran Hasbi menjadi lebih 'adem' dan lebih aman dari prasangka-prasangka. Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Pernyataan Hasbi tersebut tidak hanya berkiblat dengan rujukan teks semata. Tetapi juga melihat konteks yang sedang dihadapi. Hasbi mengetahui betul konteks Indonesia yang plural. Dengan demikian, penafsiran Hasbi ini sangat relevan dengan konteks Indonesia.
#Kediri, 6 Maret 2021
Mantap tulisannya
BalasHapustrimakasih bu..
Hapus