Oleh: Thoriqul Aziz
Desember merupakan bulan di penghujung tahun dimana pada salah satu hari, tepatnya di tanggal 25 umat Nasrani di seluruh penjuru dunia merayakan hari besar Natal, termasuk di Indonesia. Di Indonesia sendiri memang penganut agama Nasrani jumlahnya juga cukup besar, menurut data yang ada penganut agama Nasrani menempati posisi kedua setelah Islam. Karena 'saking' besarnya jumlah tersebut, agama Nasrani menjadi salah satu agama resmi dari lima agama disamping Islam, Hindhu, Budha, dan Khong Hu Cu.
Tentunya hari besar Natal merupakan hari yang sangat dinanti-nantikan oleh semua umat Nasrani dengan penuh suka cita. Pantas saja kalau misalnya ada saudara atau umat lain yang mengucapkan 'selamat hari Natal' pada 'saudara' sebangsa tersebut. Tak terkecuali oleh sebagian umat Islam sendiri.
Akan tetapi, perihal mengucapkan selamat natal ini menuai polemik oleh sebagian para ulama Indonesia, di antaranya Hamka dan M. Quraiah Shihab. Kedua tokoh ini merupakan tokoh yang sudah mashur di negeri ini. Keduanya merupakan mufasir yang memiliki karya tafsir lengkap tiga puluh juz. Keduanya juga pernah memiliki jabatan penting di negeri ini. Hamka pernah menjadi ketua MUI dan Quraish Shihab pernah menjadi Menteri Agama. Dari beberapa jabatan inilah yang kemudian keduanya menjadi referensi umat Islam perihal kehidupan keberagamaan di Indonesia.
Terkait dengan bagaimana hukum mengucapkan selamat natal, kedua mufasir ini tampak berbeda pandangan. Hamka dengan tegas tidak membolehkan -kalau enggan mengatakan haram- umat Islam memgucapkan selamat natal. Karena menurutnya, uacapan tersebut sangat membahayakan akidah umat Islam. Pandangan ini mendapat respon oleh beberapa kalangan, termasuk beberapa rekannya di MUI. Karena pandangan inilah yang tetap dipertahankannya sehingga ia mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.
Sementara Quraish Shihab membolehkan ucapan tersebut. Asalkan tidak menggoyahkan iman. Lebih dari itu, Quraish Shihab memberi perhatian lebih terhadap kasus ini dalam salah satu bukunya, Wawasan Alquran. Salah satu pernyataannya "hanya di Indonesia saja ucapan natal tidak diperbolehkan". Artinya, Quraish lebih mendukung untuk membolehkan pengucapan tersebut.
Perbedaan tersebut bukan tanpa sebab. Pandngan yang berbeda ini tentunya dilatar belakangi oleh masing-masing budaya sosial yang berbeda yang akhirnya turut membentuk cara pandang keduanya. Hamka terlahir di Minangkabau yang merupakan daerah penganut dengan syariat Islam "khas Arab" terlihat lebih kolot. Pandangan Berbeda halnya dengan Quraish Shihab yang memiliki latar belakang budaya keilmuan lebih moderat. Posisinya sebagai menteri agama juga turut mempengaruhi pandangannya, dimana ia harus bersikap bijak terhadap keragaman yang ada di Indonesia.
Kedua pandangan ini menurut penulis memiliki porsi tersendiri. Pandangan Hamka tampak cocok bagi kalangan masyarakat muslim awam yang notabene memiliki pandangan keagamaan yang 'sempit'. Dengan berkiblat pada Hamka iman mereka tidak akan 'terancam'. Sementara pandangan Quraish Shihab yang lebih 'menentramkan' dapat diterapkan bagi mereka yang memiliki pandangan keagamaan yang 'luas'. Dengan pandngan ini sikap toleransi terhadap penganut agama lain akan semakin terpupuk.
#Kediri, 25 Desember 2020
Komentar
Posting Komentar