Oleh: Thoriqul Aziz
Pada akhir abad ke-19, tepatnya pada 17 Safar 1296 H atau bertepatan dengan 17 Pebruari 1879 M, Abdul Karim Amrullah dilahirkan di sebuah daerah di Sumatra Barat, Agam. Ia merupakan ayah dari Buya Hamka, yang juga seorang ulama populer di negeri ini. Abdul Karim memiliki panggilan Inyiak Deer, ada juga yang memanggil dengan Haji Rasul. Di usianya yang masih sangat belia (15 tahun), ia sudah pergi ke tanah suci Makkah. Tidak dipungkiri, memang sejak dahulu Makkah diyakini oleh komunitas muslim Indonesia yang memiliki daya tarik tersendiri, salah satunya daya tarik keilmuan. Komunitas muslim Indonesia belum terasa afdhal keilmuannya, kalau belm mendapat ijazah dari para syek yang ada disana. Keyakinan ini pula yang ada dlam hati Abdul Karim.
Di Makkah, ia berguru pada orang Indonesia sendiri yang juga mengajar dan menjadi imam akbar di Masjidil Haram, yaitu Syekh Ahmad Khatib. Melalui beliaulah, Abdul Karim banyak mendapat ilmu-ilmu agama dan juga yang banyak mempengaruhi pemikiran pembaharu Abdul Karim. Pemikiran ini tampak, sebagaimana Abdul Karim menjadi penerus tongkat estafet Syekh Ahmad Khatib. Seruan pembaharuannya yang sangat kentara saat ia melawan tarekat Naqsyabandiyah yang ada di lingkungannya. Ia tidak sendirian, bersama dengam para teman-temannya yang juga memiliki tekat yang sama, mereka tergabung dalam "kaum muda".
Ia berusaha meluruskan praktik-praktik keagamaan yang dianggapnya menyimpang. Namun, usahanya tersebut banyak mendapat penentangan dari para ulama tradisional. Mayoritas yang tergabung dalam kelompok ini adalah "kaum tua". Tidak hanya itu, lawan yang ia kritik juga orang yang tidak jauh dengannya, Muhammad Amrullah yang notabene ayahnya sendiri yang juga menjadi pemimpin tarekat Naqsyabandiyah. Meski demikian hubungan mereka, ayah dan anak, tetap berjalan baik. Abdul Karim tetap berbakti padanya dan ayahnya pun demikian telah menjadikan anaknya sebagai orang yang teguh pendirian.
Jiwa pembaharuan Abdul Karim semakin lengkap tatkala pertemuannya dengan KH. Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) saat perlawatannya di Jawa. Muhammadiyah yang memiliki pandangan modernisme dan pandanganan pembaharuan yang terstruktur telah banyak juga mempengaruhi masyarakat muslim Indonesia. Akhirnya pasca pertemuan tersebut, Abdul Karim tertarik untuk mendirikan cabang Muhammadiyah di Batang Maninjau, Sumatra Barat.
Sebagai seorang modernis, ia sadar betul dengan dunia keilmuan. Oleh karenanya ia sangat memperhatikan dunia literasi. Bersama koleganya, dengan semangat pembaharunya mendirikan majalah al-Munir. Dalam majalah ini, ia juga menjadi tim redaksinya. Dari sinilah tampak, pemikiran-pemikirannya dituangkan dalam kata-kata yang kemudian disebarkan pada khalayak luas. Ia turut mengisi majalah tersebut. Saat itulah Abdul Karim memiliki semangat untuk menulis.
Tidak hanya dalam majalah, Abdul Karim juga dikenal sebagai penulis yang produktif. Terdapat beberapa buku yang telah dihasilkn semasa hidupnya, seperti al-Ifsah (1919) buku inu berisikan tentang tema pernikahan dan segala aspek yang ada di dalamnya. Kemudian pada tahun 1922 ia juga menghasilkan karya tulis yang diberi judul al-Burhan, sebuah karya tafsir Alquran yang terfokus pada penafsiran Juz Amma. Tujuh tahun kemudian 1929 ia menerbitkan buku lagi dengan judul an-Nida yang berisi wajibnya shalat berjamaah. Kemudian disusul dengan karya tulis lain pada 1932 berjudul al-Faraid berisi tentang pembagian waris dan karya terakhirnya pada tahun 1940 yang diberi judul al-Kawakib al-Durriyyah yang mendialogkan bantahan terhadap ulama Bugis yang mengharamkan khutbah Jumat dalam bahasa Indonesia.
Jika dilihat dari berbagai karya tulis Abdul Karim berasal dari dorongan intelektualnya dan kondisi sosial yang mengitari. Sebagi contohnya, karya-karya yang dihasilkan dalam majalah al-Munir berasal dari semangat pembaharuan dari dalam dirinya didukung dengan lingkungan sosial "kaum muda" yang memiliki tujuan sama dengan dirinya. Penulis memang tidak mendapati tema maupun judul karya dari Abdul Karim, namun dari adanya informasi keterlibatannya sebagai tim redaksi majalah tersebut dapar dipastikan ada banyak karya yang telah dihasilkan. Contoh lain, buku terakhirnya, Kawakib al-Durriyah sangat jelas bahwa karya ini tercipta dari dialektika situasi dan kondisi sosial saat itu. Ulama tradisional yang notabene dihuni oleh "kaum tua" yang melarangan khutbah dengan bahasa Indonesia, ditentang oleh Abdul Karim. Menurutnya, dan mayoritas pandangan modernis umumnya, bahasa khutbah jumat bebas, asalkan dapat memahamkan audiensnya, termasuk dalam hal ini bahasa Indonesia.
#Kediri, 16 Oktober 2020
#JumahBerkah
#LiterasiParaKiai16
Mantab mas
BalasHapus