Mengapa Nabi Berpoligami??


Oleh: Thoriqul Aziz


Poligami menjadi isu hangat diskusi dari dahulu hingga kini yang tak pernah kering. Karena dalam isu ini masih terjadi perselisihan pendapat, sebagian pendapat menyetujui poligami, sebagian yang lain menyetujui dengan syarat dan bahkan sebagian yang lain menentangnya.


Isu ini menjadi problematik tatkala dihadapkan pada isu gender. Dimana dalam isu tersebut mengkaitkan antara hak laki-laki dengan perempuan. Isu tersebut mencuat karena menjadi satu tema yang disinggung oleh Alquran. Memang Alquran membolehkan untuk poligami dengan tidak lebih dari empat istri dan dengan syarat tertentu. Dari situlah kemudian melahirkan berbagai penafsiran para tokoh dengan berbagai macam argumen dan kepentingan masing-masing.


Tidak hanya itu, isu tersebut semakin mengemuka tatkala sang pembawa risalahm Nabi Muhammad saw melakukan 'praktik' tersebut. Hal ini yang oleh sebagian orang dijadikan sebagai landasan dasar yang kuat untuk berpoligami. Dengan pemahaman yang dangkal, sebagian orang akan menganggap bahwa poligami adalah sunnah rasul.


Dalam konteks yang lain, poligami yang dilakukan Nabi saw menjadi sorotan oleh kaum orientalis. Mereka yang mempunyai stereotip miring, menganggap beliau sebagai seorang yang 'hypersex', Padahal tidaklah demikian. Pada bahasan ini mari kita pahami bersama, untuk mengkonter pemahaman yang menurut penulis kurang tepat. Baik itu poligami yang dianggap sebagai 'sunnah rasul' sehingga membuat orang akan berlomba-lomba melakukannya, maupun mengkonter pemahaman sebagian orientalis tersebut.


Paling tidak ada tiga  alasan atau motivasi Nabi saw berpoligami. Pertama, semua bahwa Nabi saw adalah seorang yang menjadi panutan dari segala yang perilaku setiap umat manusia di dunia. Lha, dari situlah, umat manusia akan tahu bagaimana perilaku yang hendak dijalankan dengan syariat yang benar. Namun, dalam konteks poligami berbeda dengan kontek-konteks yang lain. Nabi memang diberi keistimewaan oleh Allah untuk menikah lebih dari empat orang istri.


Mengapa demikian? karena segala tindakan Nabi mrupakan sumber hukum. Dari sinilah nantinya bermunculan hukum-hukum Islam, terutama yang mencakup urusan keluarga. Karena luasnya hukum yang ada dalam keluarga, sehingga menjadi pantaslah Nabi saw menikah lebih dari empat orang. Karena dari para istri tersebutlah orang-orang muslim dapat mengorek lebih dalam sumber hukum keluarga.


Kedua, Nabi berpoligami karena untuk memperkuat tali kekeluargaan, secara khusus di antara para sahabat dan secara umum dengan kabilah-kabilah yang ada di Arab. Nabi menikah dengan Aisyah,  tujuannya untuk merekatkan kekeluargaan dengan sahabat karibnya, Abu Bakar. Begitu juga pernikahan beliau dengan Hafshah, putri dari Umar bi Khattab.Dengan pernikahan tersebut, hubungan beliau dengan sahabatnya menjadi menantu dan mertua. Nabi juga menikah dengan Shafiyah, dimana ia merupakan anak dari seorang Yahudi. 


Ketiga, dari seluruh istri Nabi saw, yang menurut riwayat ada sembilan orang (ada yang mengatakan sebelas orang) kesemuanya janda, kecuali Aisyah yang dinikahi masih perawan. Dan juga usia mereka sudah tidk muda lagi, kebanyakan usia 40 tahun ke atas yang notabene sudah keluar dari masa produktif. Dari sini dapat diketahui, jika memang poligami tersebut menjadi sunnah rasul, maka janganlah setengah-setengah. Tirulah nabi secara total. Jangan menikah dengan dan pilih-pilih dengan mereka yang ,asih "ting-ting". Begitu pula dengan tuduhan orientalis, menikah dengan mereka yang sudah berusia senja bukan lagi sebagai luapan nafsu semata. Nabi menikah dwngan mereka dengan tujuan untuk menolong mereka yang telah kehilangan penanggung jawab bebannya.


#Tulungagung, 11 September 2020

#JumahBerkah

Komentar

  1. Istri nabi yang perawan cuma Siti Aisyah.. lainnya janda umur 40 tahun... hehehe kalau beristri 3 kok perawan semua berarti ??? Hihihihi

    Tulisan yang menarik

    BalasHapus
  2. hehe, sangat setuju mas. Seandainya mengikuti sunnah Beliau dalam hal berpoligami ini jangan hanya setengah-tengah, dan jangan pilih-pilih (jika memang dirasa mampu untuk berpoligami).

    BalasHapus

Posting Komentar