Amina Wadud dan Kontroversi


Oleh: Thoriqul Aziz


Seseorang yang bergelut dengan studi Islam, khususnya yang membahas tentang gender pasti mengetahui beliau. Nama lengkapnya Amina Wadud Muhsin, seorang guru besar studi Islam pada salah satu Perguruan Tinggi di negeri Paman Sam. Ia banyak diundang ke berbagai negara sebagai dosen tamu di beberapa Perguruan Tinggi, termasuk juga di Indonesia.


Beliau adalah pemikir modernis-komtemporer dan seorang pejuang feminis. Pemikiran-pemikirannya banyak dituangkan dalam bentuk artikel dan buku, salah satunya buku yang berjudul "Qur'an and Women". Karya ini merepresentasikan perhatiannya dalam memperjuangkan hak dan drajat perempuan. Berkat karya itulah kemudian banyak sarjana muslim (tidak hanya di Amerika, tetapi di seluruh dunia muslim termasuk pula di Indonesia) yang mengutip dan mengkaji pemikirannya.


Beliau dianggap sebagai pemikir kontroversial oleh sebagian penganut muslim. Tidak hanya dalam karyanya, tetapi juga dengan 'tingkah lakunya' yang pernah dilakukan sehingga menyulut pro dan kontra. Aksi yang menggemparkan itu terjadi sekitar tahun 2003 an, dimana ia pernah berkhutbah dan mengimami shalat jumat di salah satu masjid di Amerika. Mendengar kabar tersebut, umat muslim seluruh dunia langsung gempar dan menjadi perbincangan hangat saat itu.


Menarik untuk dibahas terkait kontroversi ini. Pada umumnya, di dunia muslim yang dipahami dari beberapa pendapat imam madzhab, khatib dan imam shalat dilakukan oleh seorang laki-laki. Tapi berbeda dengan peristiwa di atas. Amina dianggap lancang karena telah merubah sistim atau aturan yang fundamental dalam Islam. Namun, Amina melakukan hal tersebut juga tidak serampangan, ia berpedoman pada pemahaman terhadap Alquran. 


Menurut Amina, dalam Alquran tidak ada batasan untuk menjadi imam shalat, laki-laki atau perempuan. Yang berhak ialah mereka yang paling bertaqwa pada Allah (QS. ). Ini merupakan pemahaman dari seorang Amina. Di sisi yang lain, mayoritas muslim tetap 'ngotot' bahwa yang layak menjadi imam shalat ialah laki-laki, dengan dasar "al-Rijalu Qawwamuna 'ala al-Nisa'. Sampai disini, sebenarnya bukan pada tempatnya penulis untuk mendiskusikan kajian tersebut.


Namun, disini penulis hendak membincang pemahaman Amina tersebut. Menurut hemat penulis, pemahaman tersebut ada benarnya. Dari sependek pengetahuan penulis, Alquran tidak mencantumkan secara spesifik siapa yang berhak menjadi imam shalat, laki-laki atau perempuan. Dengan pemahaman tersebut, berdasarkan kadar ketaqwaan dan pengetahuan tentang agama seseorang, saya pikir Amina berhak untuk menjadi imam shalat. Jika, melihat konteks mayoritas laki-laki muslim Amerika yang notabene masih awam. Tetapi situasi akan lain jika dibenturkan dengan kondisi disebagin dunia muslim yang lain.

Wallahu a'lam....


#Tulungagung, 18 September 2020

#JumahBerkah

Komentar